Selasa, 15 Januari 2013

PKN kelas X semesterr 2

Tidak ada komentar :


1.       Pengertian pancasila sebagai dasar negara
                Istilah dasar negara sering juga disebut dengan dasar filsafat negara (ideologi negara). Dasar filsafah negara itulah yang merupakan fundomental, filsafat, pikiran sedalam-dalamnya diatasnya didirikan gedung negara yang merdeka, kekal dan abadi.
Pancasila sebagai dasar negara artinya pancasila dijadikan sebagai  dasar penyelenggaraan negara yang dalam perjudanya dijadikan sebagai sumber dari segala sumber hukum negara republik indonesia.
2.       Hubungan dasar Negara Pancasila dengan konstitusi
                Dasar filsafat negara indonesia adalah pancasila. Pancasila merupakan suatu nilai serta norma untuk mengatur pemerintah negara atau suatu dasar untuk mengatur pemerintah negara atau suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Sebagai dasar negara, pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan/cita-cita hukum sehingga merupakan suatu sumber, nilai, norma, serta kaidah baik moral maupun hukum negara dan menguasai hukum dasar baik tertulis (UUD) maupun tidak tertulis (Konvensi) UUD 1945 merupakan pejabaran/perwujuda nilai-nilai pancasila sebagai dasar negara.
                Konsekuensi diri pancasila sebagai dasar negara.
a)      Tafsir UUD 1945 harus dilihat dari sudut dasar flsafat negara pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alenia iv.
b)      Pelaksanaan UUD 1945 dalam UUD harus mengingat dasar-dasar pokok pikiran dalam dasar filsafat negara indonesia.
c)       Sifat UU yang tidak dapat diganggu gugat.
d)      Interpretasi pelaksanaan UU harus lengkap & menyeluruh meliputi seluruh perundang-undangan dibawah UU dan keputusan-keputusan administratif.
e)      Seluruh hidup kenegaraan dan tertib hukum indonesia didasarkan atas dan diliputi oleh dasar filsafat negara, asa politik, & Tujuan negara bedasarkan pada asas kerohanian pancasila.
Sikap Positif Terhadap Konstitusi Negara
1.       Pergantian Konstitui Negara, 4 tahap perkembangan UUD
a)      Tahun 1945-1949
Berlaku UUD 1945, walau pelaksanaanya tidak sesuai dengan isi dan jiwa UUD 1945.
b)      Tahun 1949-1950
Berlaku konstitusi RIS 1949
c)       Tahun 1950-1959
Berlaku UUD 1950, UUD ini bersifat sementara karena dibuat dalam keadaan darurat setelah negara ndonesia kembali kenegara kesatuan.
d)      Tahun 1959-sekarang
Berlaku UUD 1945 di bagi 3 periode:
1.       Masa Orde Lama dengan demokrasi terpipmpin
2.       Masa Orde Baru dengan demokrasi pancasila
3.       Masa reformasi dimana UUD diamandemen sebanyak  4 kali.
2.       Latar Belakang, dasar pemikiran dan tujuan perubahan UUD 1945
A.      Latar belakang
Ø  Perubahan UUD NRI 1945 pertama kali dilakukan pada sidang umum MPR  tahun 1999 menghasilkan perubahan pertama,
Ø  Perubahan kedua pada sidang tahunan MPR tahun 2000
Ø  Perubahan ketiga pada sidang tahunan MPR tahun 2001
Ø  Perubahan keempat pada sidang tahunan MPR tahun 2002
B.      Dasar pemikiran
1.       Kekuasaan tertinggi ditangan MPR yang menyebabkan kekuasaan pemerintah negara seakan-akan tidak memiliki hubungan dengan rakyat.
2.       Memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada pemegang kekuasaan eksekutif (Presiden)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.