Selasa, 15 Januari 2013
PKN kelas X semesterr 2
1. Pengertian pancasila sebagai dasar negara
Istilah
dasar negara sering juga disebut dengan dasar filsafat negara (ideologi negara).
Dasar filsafah negara itulah yang merupakan fundomental, filsafat, pikiran
sedalam-dalamnya diatasnya didirikan gedung negara yang merdeka, kekal dan
abadi.
Pancasila sebagai dasar negara artinya
pancasila dijadikan sebagai dasar
penyelenggaraan negara yang dalam perjudanya dijadikan sebagai sumber dari
segala sumber hukum negara republik indonesia.
2. Hubungan dasar Negara Pancasila dengan
konstitusi
Dasar
filsafat negara indonesia adalah pancasila. Pancasila merupakan suatu nilai
serta norma untuk mengatur pemerintah negara atau suatu dasar untuk mengatur
pemerintah negara atau suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.
Sebagai dasar negara, pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang meliputi
suasana kebatinan/cita-cita hukum sehingga merupakan suatu sumber, nilai, norma,
serta kaidah baik moral maupun hukum negara dan menguasai hukum dasar baik
tertulis (UUD) maupun tidak tertulis (Konvensi) UUD 1945 merupakan
pejabaran/perwujuda nilai-nilai pancasila sebagai dasar negara.
Konsekuensi
diri pancasila sebagai dasar negara.
a)
Tafsir UUD 1945 harus dilihat dari sudut dasar
flsafat negara pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alenia
iv.
b)
Pelaksanaan UUD 1945 dalam UUD harus mengingat
dasar-dasar pokok pikiran dalam dasar filsafat negara indonesia.
c)
Sifat UU yang tidak dapat diganggu gugat.
d)
Interpretasi pelaksanaan UU harus lengkap &
menyeluruh meliputi seluruh perundang-undangan dibawah UU dan
keputusan-keputusan administratif.
e)
Seluruh hidup kenegaraan dan tertib hukum
indonesia didasarkan atas dan diliputi oleh dasar filsafat negara, asa politik,
& Tujuan negara bedasarkan pada asas kerohanian pancasila.
Sikap
Positif Terhadap Konstitusi Negara
1. Pergantian Konstitui Negara, 4 tahap
perkembangan UUD
a)
Tahun 1945-1949
Berlaku UUD 1945, walau pelaksanaanya tidak sesuai dengan isi dan jiwa
UUD 1945.
b)
Tahun 1949-1950
Berlaku konstitusi RIS 1949
c)
Tahun 1950-1959
Berlaku UUD 1950, UUD ini bersifat sementara karena dibuat dalam keadaan
darurat setelah negara ndonesia kembali kenegara kesatuan.
d)
Tahun 1959-sekarang
Berlaku UUD 1945 di bagi 3 periode:
1.
Masa Orde Lama dengan demokrasi terpipmpin
2.
Masa Orde Baru dengan demokrasi pancasila
3.
Masa reformasi dimana UUD diamandemen
sebanyak 4 kali.
2. Latar Belakang, dasar pemikiran dan tujuan
perubahan UUD 1945
A.
Latar belakang
Ø
Perubahan UUD NRI 1945 pertama kali dilakukan
pada sidang umum MPR tahun 1999
menghasilkan perubahan pertama,
Ø
Perubahan kedua pada sidang tahunan MPR tahun
2000
Ø
Perubahan ketiga pada sidang tahunan MPR tahun
2001
Ø
Perubahan keempat pada sidang tahunan MPR tahun
2002
B.
Dasar pemikiran
1.
Kekuasaan tertinggi ditangan MPR yang
menyebabkan kekuasaan pemerintah negara seakan-akan tidak memiliki hubungan
dengan rakyat.
2.
Memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada
pemegang kekuasaan eksekutif (Presiden)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Diberdayakan oleh Blogger.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar